TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan pengadilan di Turki telah membebaskan Handika Lintang Saputra, mahasiswa Indonesia yang sempat ditahan karena diduga terlibat dalam jaringan Fethullah Gulen.
Gulen adalah ulama yang dituding sebagai aktor percobaan kudeta di Turki pada Juli lalu.
"Pada sidang 22 November 2016 di Gaziantep, hakim menyatakan bahwa Handika dibebaskan dari dakwaan yang disampaikan jaksa," kata Arrmanatha lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Arrmanatha, Handika disidangkan bersama empat warga negara Turki. Hakim, kata Arrmanatha, saat itu menetapkan dua dari empat warga Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun Handika adalah salah satu yang dinyatakan bebas.
"Namun, mengingat proses persidangan kasus itu masih berlangsung, Handika belum diperbolehkan bepergian ke luar negeri," Armanatha melanjutkan.
Dia menyebutkan otoritas Turki masih membutuhkan Handika, yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah, sebagai saksi.
Mahasiswa Universitas Gaziantep itu telah menuju Ibu Kota Ankara pada Rabu sore, 23 November 2016. "Itu setelah proses administrasi yang bersangkutan selesai. Kedutaan Besar RI di Ankara akan memfasilitasi bila Handika diminta hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi," kata Arrmanatha.
YOHANES PASKALIS