TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut Denpasar, Kopral Dua Muhammad Muslimin, yang diduga membunuh atasannya, Sersan Dua Made Suwardi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Selasa, 29 November 2016. Sidang itu dipimpin hakim Letnan Kolonel Agus Budiman Surbakti.
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, 3 November 1982 itu, diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan Made Suwardi pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 05.15 WITA di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Denpasar. Penyebabnya diperkirakan karena cuti tahunan yang tidak diberikan satuannya.
Saat sidang, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin saat membacakan surat dakwaan menjelaskan, sebelum pembunuhan, terdakwa sempat terlibat cekcok dan menantang atasannya berkelahi.
Keributan bermula saat korban Made Suwardi mendatangi ruang tata usaha menanyakan permohonan izin cuti yang diajukannya. Saat itu, korban melihat keadaan meja terdakwa Muslimin yang bertugas di bidang tata usaha dalam kondisi berantakan. Korban melihat pengajuan cuti itu belum ditandatangani dari atasan yang berwenang, kemudian menyalahkan terdakwa Muslimin karena menduga pengajuan cuti itu terselip.
Korban menganggap terdakwa berbuat ceroboh hingga menampar Muslimin. Merasa dipermalukan, terdakwa berniat membalas.
"Korban sedang berada di tempat parkir, kemudian terdakwa menghampiri korban karena tidak terima dan merasa malu korban menampar terdakwa. Terdakwa memiting leher, mencekik korban, dan menusukkan pisau sangkur ke perut dan dada korban," kata Martin dalam sidang.
Berdasarkan hasil tes kejiwaan terdakwa, tidak ditemukan gangguan kejiwaan. Namun, Martin menambahkan, dari tes kejiwaan itu terungkap bahwa terdakwa memiliki sifat agresif. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu Muhammad Muslimin didakwa dua pasal. "Pasal pertama, 106 ayat (3) KUHPM atau kedua, Pasal 338 KUHP," ucapnya.
Terdakwa Muslimin bersama penasihat hukumnya, Letnan Satu Fuad, berdiskusi sejenak dan memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Namun, saat itu, terdakwa sempat kebingungan atas pernyataannya sendiri.
BRAM SETIAWAN
Baca juga:
Dicopot Jadi Ketua DPR, Akom: Siapa Bilang Saya Legowo
IPW: Polri Seharusnya Sudah Bisa Menahan Ahok