TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang pertama kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, mulai pukul 09.00 WIB.
"Kami sudah tunjuk lima hakim," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Kelima hakim itu adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan.
Hasoloan menjelaskan, sidang kasus ini akan diselenggarakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. "Karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah direnovasi," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
Ahok dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama setelah menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataan Ahok memicu kemarahan jutaan umat Islam. Pada 4 November dan 2 Desember 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum kasus tersebut.
Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghujatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
INGE KLARA