TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menganggap Kejaksaan Agung tak mengkaji secara serius berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebabnya, berkas setebal 826 halaman itu bisa cepat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pangadilan. "Bagaimana mengkaji 826 hanya dalam waktu yang sangat singkat?" kata Hendardi dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Desember 2016.
Hendardi menuturkan, alasan penegak hukum untuk memenuhi kehendak publik sehingga kasus dipercepat, makin menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana. Menurut dia, jika tekanan publik menjadi variabel yang berpengaruh proses penegakan hukum, akan sangat membahayakan sistem peradilan ke depannya.
"Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang," tuturnya. Hendardi menyatakan, kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendali penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. "Kejaksaan lebih menyerupai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan."
Padahal, inti dari asas dominus litis adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan. Dia melihat, profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan. Namun kinerja kali ini, menurut Hendardi, telah menambah daftar panjang kegagalan yang ditorehkan oleh Jaksa Agung.
Karena itu, Hendardi menyatakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud. "Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," kata Hendardi.
Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan berkas dinyatakan P21 atau selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan kini tengah mengagendakan proses persidangan atas dugaan penistaan agama tersebut.
FRISKI RIANA
Simak Pula
Alasan Proses Hukum Ahok Berlangsung Cepat Versi Jaksa Agung
Ahok Cegah Pejabat Korup, Lurah & Camat Diminta Setor LHKPN