TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis 8 Desember 2016, menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada Janner Purba dan Toton, karena terbukti menerima suap dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya hukuman penjara selama 10 tahun. "Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Bambang Pramudwiyanto, pada putusannya.
Majelis hakim pada amar putusannya menyebutkan jika mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang dan Mantan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut terbukti menerima uang suap dari Edi Santoni dan Safri Syafii, terdakwa kasus dugaan korupsi dana honor pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Sementara itu terdakwa lainnya, yang merupakan mantan panitera pengganti, Badaruddin Bachsin alias Billy yang bertindak sebagai perantara, dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan dua orang terdakwa pemberi suap, divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Edi Santoni dan Safri masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Seusai menerima putusan, Janner yang dimintai tanggapan mengatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut. "Sudah nasib, putusan dan keadilan ada di tangan mereka, ya sudah, dan akan saya pikir-pikir dulu kalau untuk itu,” kata Janner singkat saat ditanya apakah akan banding terkait putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui Janner Purba dan Toton tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari Edi Santoni dan Safri Syafii, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana honorarium pembina RSUD M Yunus.
Jaksa mendakwa Janner dan Toton melanggar pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf c serta pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp 780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan pertama, Rp 30 juta, di depan Toko Enggano di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Selanjutnya Rp 100 juta diserahkan di ruang perpustakaan Pengadilan Negeri Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca:
KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus Suap Hakim Bengkulu Segera Disidangkan
KPK Serahkan Hakim Janner ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu