INFO MPR - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan sangat mendukung masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia. Sebab, menurut dia, masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi, tepatnya Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
“Sesuai dengan amanat UUD tersebut, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada,” kata Zulkifli saat membuka acara Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Zulkifli menuturkan keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia sekaligus salah satu indentitas budaya keindonesiaan seluruh anak bangsa. Menurut dia, budaya nasional ada karena hadirnya budaya-budaya daerah. “Namun kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,” katanya. (*)