TEMPO.CO, Klaten - Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, dihentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan setelah Suramlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 31 Desember 2016.
“Pak Ramlan statusnya sudah jelas, diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Sanksinya nanti lihat dulu (perkembangan kasusnya),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Sartiyasto pada Ahad, 1 Januari 2017.
Suramlan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini. Suramlan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Jumat, 30 Desember 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sri Hartini. Orang nomor satu di Klaten itu juga telah ditetapkan sebagai penerima suap. Pada saat penangkapan tersebut, tujuh orang juga ditangkap oleh komisi antirasuah. Empat di antaranya adalah pegawai negeri, sedangkan tiga lainnya dari swasta. Tetapi tujuh orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Ini Kronologi Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Bupati Klaten OTT, KPK: Kemendagri Awasi Jual-Beli Jabatan
Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para pegawai negeri dalam kaitan dengan promosi jabatan. Akibat tertangkapnya Sri Hartini, rencana pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Klaten 2017, yang dijadwalkan pada Jumat malam, 30 Desember 2016, ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Sartiyasto, ada 20 pegawai eselon II yang akan dikukuhkan serta 783 pegawai eselon III, IV, dan V yang akan dimutasi dan dipromosikan. Eselon III ada 156 orang. Eselon IV ada 577 orang. Eselon V ada 50 orang. “Ditunda karena surat keputusan (SK) sampai saat ini belum kami pegang. Hanya Bupati yang berhak menandatangani SK itu,” kata Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.
Jaka telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo guna berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. “Belum tahu, baru dirapatkan. Nanti langsung (tanyakan) ke Sekda saja,” kata Sartiyasto saat ditanya ihwal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Plt Bupati Klaten.
Disinggung soal kemungkinan terjadi perombakan SOTK lantaran pemberi suap diduga lebih dari satu orang, Sartiyasto mengaku hal itu juga masih dibahas dalam rapat. Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu penunjukan Plt Bupati. “Ada perombakan atau tidak, nanti tergantung dari Plt-nya atau Bupatinya,” kata Jaka.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Imigrasi Ciduk Puluhan PSK Asal Cina pada Malam Tahun Baru
Ragam Cara Jokowi Rayakan Tahun Baru, Gaya Tetap Sarungan