TEMPO.CO, Semarang - Keluarga dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, gagal menemui pria asli Blora, Jawa Tengah, tersebut. Bambang Tri Mulyono ditahan polisi karena dianggap banyak menebar kebohongan yang menimbulkan kebencian, termasuk tudingan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan komunis.
Kakak Bambang Tri Mulyono, Bambang Sadono, sebagai perwakilan keluarga sudah ke Badan Reserse Kriminal tapi tak bisa menemui Bambang Tri Mulyono.
“Kami diberi informasi sesuai pesan penyidik, Bambang Tri belum boleh dijenguk. Walaupun oleh keluarganya,” kata Bambang Sadono saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2017.
Baca:
Bambang Tri: Menulis Jokowi Undercover untuk Bela Negara
Soal Jokowi Undercover, Ibunda Jokowi: Tuduhan itu Tak Benar
Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Tengah ini menyatakan pihak keluarga sangat ingin bertemu dengan Bambang Tri Mulyono. Tujuannya agar keluarga juga mengetahui duduk masalah proses hukum yang menyeret Bambang Tri Mulyono.
Bambang Sadono menambahkan, saat ke Bareskrim itu tidak ada pejabat polisi di kantor karena sedang hari libur. “Oleh petugas piket saya sudah dihubungkan dengan petugas penjaga tahanan di Polda Metro. Tapi tetap tak bisa bertemu,” kata Bambang Sadono.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah ini menyatakan akan terus mencoba segera bisa bertemu dengan adiknya. “Besok pagi saya coba lagi (ke Bareskrim),” ujar Bambang Sadono.
Baca juga:
Bersediakah Keluarga Penulis Jokowi Undercover Minta Maaf?
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menahan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya di dalam buku itu. "Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat," tutur Rikwanto, Sabtu, 31 Desember 2016.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ujar Rikwanto.
ROFIUDDIN