Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Jimly Asshiddiqie Soal Sidang Penistaan Agama oleh Ahok

image-gnews
Jimly Asshidique, selaku Wakil Ketua Tim 9, berjalan keluar usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di Jakarta, 3 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jimly Asshidique, selaku Wakil Ketua Tim 9, berjalan keluar usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di Jakarta, 3 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat menyerahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama pada proses hukum. Menurut dia, perdebatan hanya boleh terjadi di persidangan.

"Hakim tahu hukumnya. Tugas menuntut, apa saja bisa dituntut, nanti yang memutuskan yang benar di hakim," kata Jimly di kantor ICMI, Jalan Proklamasi Nomor 53, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Ia meminta masyarakat untuk tidak menganalisis jalannya proses hukum Basuki. Pro dan kontra dalam sebuah kasus, kata dia, adalah hal yang wajar terjadi. "Jangan dianalisis sesuatu yang belum diputus. Biarlah perdebatan pro dan kontra terjadi di pengadilan," kata dia.

Baca:
Ke Sidang Ahok, Massa FPI Subuh Bersama di Masjid Al Ikhlas
Pendukung Ahok dan Massa FPI Bersitegang

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang yang tidak disiarkan secara langsung oleh media memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan dalam proses persidangan, setiap saksi tidak diperkenankan saling berhubungan satu dengan yang lain. Menurut dia, ada kekhawatiran keterangan saksi yang satu akan mempengaruhi saksi lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persidangan berlangsung dengan pengawalan kepolisian. Pendukung Basuki turut hadir bersama dengan massa dari Front Pembela Islam untuk mengawal proses persidangan.

ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA

Baca:
Hadiri Sidang di Ragunan, Ahok Datang Pakai Batik
Taman Margasatwa Ragunan Tak Beroperasi Hari ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

10 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

17 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

56 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.