TEMPO.CO, Jakarta - Ketua ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat menyerahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama pada proses hukum. Menurut dia, perdebatan hanya boleh terjadi di persidangan.
"Hakim tahu hukumnya. Tugas menuntut, apa saja bisa dituntut, nanti yang memutuskan yang benar di hakim," kata Jimly di kantor ICMI, Jalan Proklamasi Nomor 53, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menganalisis jalannya proses hukum Basuki. Pro dan kontra dalam sebuah kasus, kata dia, adalah hal yang wajar terjadi. "Jangan dianalisis sesuatu yang belum diputus. Biarlah perdebatan pro dan kontra terjadi di pengadilan," kata dia.
Baca:
Ke Sidang Ahok, Massa FPI Subuh Bersama di Masjid Al Ikhlas
Pendukung Ahok dan Massa FPI Bersitegang
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang yang tidak disiarkan secara langsung oleh media memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan dalam proses persidangan, setiap saksi tidak diperkenankan saling berhubungan satu dengan yang lain. Menurut dia, ada kekhawatiran keterangan saksi yang satu akan mempengaruhi saksi lainnya.
Persidangan berlangsung dengan pengawalan kepolisian. Pendukung Basuki turut hadir bersama dengan massa dari Front Pembela Islam untuk mengawal proses persidangan.
ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA
Baca:
Hadiri Sidang di Ragunan, Ahok Datang Pakai Batik
Taman Margasatwa Ragunan Tak Beroperasi Hari ini