TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ermayudi menyiapkan pengamanan khusus bagi masyarakat yang mengantre mengurus surat kendaraannya. Tim ini juga untuk mengantisipasi calo.
"Kami menerjunkan petugas pengamanan, baik yang berpakaian dinas maupun berpakaian preman, untuk memantau,” kata Ermayudi saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Januari 2017.
“Mudah-mudahan tidak ada calo.”
Baca: Tarif Baru Penerbitan STNK dan BPKB
Hari ini masyarakat berbondong-bondong ke Samsat Polda Metro Jaya mengurus surat-surat kendaraannya, menyusul mulai besok diberlakukan tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut Ermayudi, ada juga personel yang diturunkan untuk mengatur kendaraan yang terparkir hingga ke luar lingkungan Polda Metro Jaya. Dia pun mengimbau masyarakat memahami hal tersebut. “Masyarakat harus antre, bersabar, dan mengendalikan diri, serta tetap disiplin,” ujarnya.
Mulai 6 Januari 2017, pemerintah menerapkan tarif baru untuk penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional pada 6 Januari 2017. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terbit tanggal 6 Desember 2016.
Dengan berlakunya peraturan ini, sejumlah jenis PNBP mengalami kenaikan, seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Besar kenaikannya dari 50 sampai 300 persen. Contohnya, penerbitan BPKB roda empat yang semula Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375ribu.
INGE KLARA SAFITRI | NINIS CHAIRUNNISA
Baca:
Tarif STNK Naik, Kapolri: Bukan Kami yang Tetapkan
Alasan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB
Kenaikan Tarif STNK untuk Perbaikan Layanan