TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengawasi pelayanan pembayaran biaya pengurusan surat kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar.
"Ada dua-tiga anggota Propam Polda yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ini untuk menghindari adanya praktek pungli," kata Perwira Administrasi I Samsat Makassar Inspektur Satu Ade Firmansyah, Sabtu, 7 Januari 2017.
Namun ia menjelaskan, anggota Propam yang diturunkan itu tidak menggunakan seragam kepolisian, tapi memakai pakaian biasa layaknya warga sipil. Mereka, ucap Ade, yang akan mengawasi sistem pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang dilakukan pegawai Samsat.
"Petugas dari Propam ini juga mengawasi anggota kepolisian agar tidak terjadi kolusi atau pungli," ujar Ade. "Jadi kita juga tidak tahu, apakah anggota ini menyamar sebagai masyarakat agar dilayani atau bagaimana."
Sebelumnya, Syamsir, 44 tahun, warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, menuturkan sudah dua hari antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ia mengaku telah mendapatkan informasi dari warga bahwa biayanya dinaikkan hingga tiga kali lipat.
"Tidak pernah saya dapat sosialisasi dari petugas. Saya saja dapat info ini dari mulut ke mulut," katanya.
Biaya administrasi kendaraan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2017. Kenaikannya bervariasi, mulai 100 persen hingga 300 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
DIDIT HATRIYADI