Tarif BPKB-STNK Kendaraan Naik, Polri Diminta Batalkan
Reporter: Tempo.co
Editor: Sugiharto
Sabtu, 7 Januari 2017 22:24 WIB
Antrian di samsat Polda Metro Jaya masih ramai di hari pertama pemberlakuan PP no. tahun 2016, 6 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera membatalkan kenaikan tarif biaya administrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. “Sementara kenaikan tarif itu belum dibahas DPR dan belum ditetapkan sehingga penerapannya merupakan pelanggaran hukum,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

BacaTarif Baru BPKB-STNK, Harga Toyota On The Road Naik 1 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. PP yang berlaku sejak 6 Januari 2017 itu antara lain mengatur tarif pengusuran SIM, STNK, BPKB.

Simak:Tarif Baru BPKB-STNK, Harga Grand Livina Naik Rp 3 Juta

Itu sebabnya, Neta menyesalkan mengapa Polri mengabaikan Undang-Undang Pelayanan Publik. IPW bahkan menganggap Polri yang semakin arogan dan tidak patuh hukum. Apalagi, Polri adalah lembaga penegak hukum. Menurut Neta, Polri seharusnya memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat Indonesia patuh hukum dan taat undang-undang. 

Simak:Begini Asal Usul Kenaikan Biaya Pengurusan STNKKenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman

“Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang-undang,” ujar Neta. Neta mengatakan pihaknya mengecam keras jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif itu.

GHOIDA RAHMAH

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi