Gaikindo Desak Pajak Mobil 4x4 Didrop Sampai 10 Persen
Reporter: Tempo.co
Editor: Saroh mutaya
Senin, 9 Januari 2017 10:50 WIB
Pengunjung melihat mobil Mercedes-Benz G550 4x4 yang ditampilkan dalam acara Tokyo Auto Salon 2016 di Chiba, Jepang, 15 Januari 2016. (Christopher Jue/Getty Images)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali mengusulkan penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), termasuk untuk segmen mobil transmisi 4x4. Pelaku industri mengusulkan tarif PPnBM diturunkan menjadi 10 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemerintah menetapkan mobil 4x4 sebagai barang mewah. Padahal kendaraan jenis ini banyak digunakan di daerah-daerah pelosok," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, akhir pekan lalu. "Akan kami ajukan untuk turun menjadi 10 persen.” 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Ber-motor yang Dikenai PPnBm, tarif pajak untuk mobil 4x4 berkisaran 20-125 persen.  Pajak mobil 4x4 untuk sedan juga diatur, namun permintaan jenis itu sangat minim jika dibandingkan dengan kendaraan komersial.

Sebelumnya, Gaikindo meminta pemerintah untuk menurunkan PPnBm sedan menjadi 10 persen. Rencananya, usulan penurunan pajak untuk sedan dan 4x4 akan diajukan bersamaan.

BacaHarga Grand Livina Naik Rp 3 Juta

Kukuh berharap, pemerintah bisa mengikuti kebijakan pajak di negara-negara lain, yakni membagi PPnBm untuk mobil menjadi hanya dua jenis: kendaraan penumpang dan kendaraan komersial. Mobil 4x4 banyak digunakan untuk industri sehingga penurunan tarif dinilai mendesak dilakukan.

Gaikindo bersama akademisi Universitas Indonesia tengah mengkaji penurunan tarif PPnBm dua jenis kendaraan itu. “Kami sejak 1995 menyuarakan kategorisasi PPnBm mobil hanya dua jenis saja. Tapi belum ada tanggapan.”

Kementerian Perindustrian mendukung usulan Gaikindo. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan menilai, seiring perkembangan teknologi ken-daraan bermotor tarif PPnBm seharusnya dikaji ulang. Kendaraan yang lebih efisien dan beremisi rendah juga harus mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah terutama mengenai tarif pajak.

“Kami cenderung menggunakan kriteria daya atau output dan harga pabrik atau pelabuhan impor sebagai kriteria pengenaan PPnBm,” tututr Suryawirawan.

SimakSuzuki Pastikan Nama Mobil Barunya: Ertiga Hybrid

Kementerian Perindustrian masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Gaikindo. Jika kajian tuntas, Kementerian segera  mengajukan permohonan keringanan pajak itu kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

General Manager Marketing Strategy PT Nissan Motor Indonesia Budi Nur Mukmin menjelaskan, penurunan PPnBm mobil 4x4 akan menekan harga jual sehingga penjualan meningkat. Berdasarkan data Gaikindo, total penjualan mobil 4x4 seluruh segmen sepanjang Januari–November 2016 mencapai 4.509 unit atau naik 12,55 persen dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 4.006 unit.

“Mobil 4x4 itu sebagian besar kendaraan komersial yang sangat sensitif terhadap kebijakan makro. Kalau bisa turun tentu pasarnya akan berkembang,” kata Budi.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi