TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan kembali menjalani persidangan kasus yang menjeratnya di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa, 10 Januari 2017. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi.
Ahok mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi persidangan besok. Padahal JPU akan menghadirkan lebih banyak saksi daripada agenda sidang pekan lalu. Setidaknya ada lima saksi yang akan memberikan keterangan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini.
Baca: Ahok Pasrahkan Nasibnya pada Hakim
Ahok mengaku santai meski persidangan akan digelar dengan durasi lebih panjang dibanding sebelumnya yang hanya delapan jam. Seluruh persiapan, ucap Ahok, sudah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Kemungkinan bisa lebih (lama), ya. Karena kan saksinya lima, lebih banyak. Pengacara juga sudah siapkan," ujar Ahok setelah menghadiri acara bedah buku A Man Called Ahok di Senopati, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2017.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menuturkan telah menyiapkan strategi khusus. Trimoelja mengatakan akan menguliti kredibilitas latar belakang saksi yang akan dihadirkan itu. Pasalnya, ia meragukan kredibilitas para saksi, yang menurutnya tidak mendengar, melihat, dan berada di lokasi.
Baca: Pendapat Jimly Soal Sidang Penistaan Agama Oleh Ahok
Pada 26 September tahun lalu, Ahok menyampaikan sebuah pidato dengan menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Pidato tersebut dianggap menistakan agama.
"Sebetulnya yang namanya saksi itu orang yang melihat, mendengar, mengalami kejadian itu. Tidak ada penduduk Pulau Seribu sebagai pelapor," ujarnya.
LARISSA HUDA | CHITRA PARAMAESTI