Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal STNK Dianggap Langgar Aturan, Polri Jelaskan Rujukan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto membantah bahwa Polri mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berkaitan dengan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dapat dijelaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2017.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch meminta Polri membatalkan kenaikan biaya administrasi pengurusan kendaraan bermotor dengan alasan ada pelanggaran Undang Undang Pelayanan Publik.

BacaTarif BPKB-STNK Kendaraan Naik, Polri Diminta Batalkan 

Rikwanto menjelaskan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Peraturan itu tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Selain itu sekaligus menggantikan peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. “Perubahan atau penyesuaian tersebut efektif diterapkan mulai tanggal 6 Januari 2017,” kata Rikwanto. 

BacaKenaikan Tarif STNK, Jokowi: Yang Naik Biaya Administrasi

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rikwanto, Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut menyatakan penentuan biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Rikwanto, pemberitaan yang beredar menyatakan penyesuaian tarif pelayanan publik tersebut belum dibahas dan ditetapkan DPR. Sehingga dinilai penerapan penyesuaian tarif adalah suatu pelanggaran hukum.

Dia membantah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polri. Ia mengatakan pada Pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjelaskan bahwa biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada undang-undang tersendiri, dapat dikecualikan dari kententuan Pasal 29 ayat 1 soal penentuan biaya dengan persetujuan DPR atau DPRD. Termasuk juga biaya pelayanan dari badan usaha swasta sebagai penyelenggara pelayanan publik.

SimakKurang dari 1 Jam Terjual 150 Yamaha Aerox 155–R Version

Rikwanto menambahkan pada bagian penjelasan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan yang dimaksud biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya PNBP, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara. Sehingga kenaikan atas biaya administrasi terhadap pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan bukti pemilikan kendaraan bermotor tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD.

Menurut Rikwanto, perubahan biaya tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

13 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

1 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.


Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 19 April 2023. Foto Humas Polri
Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada Jumat, 5 April 2024 atau hari terakhir kerja sebelum cuti bersama Idul Fitri.


Polisi Ungkap Sedikitnya 3 Kasus TPPO Sebulan Terakhir, Salah Satunya Ferienjob

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Polisi Ungkap Sedikitnya 3 Kasus TPPO Sebulan Terakhir, Salah Satunya Ferienjob

Kasus TPPO berkedok program magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob diduga melibatkan kampus.


Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

4 hari lalu

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia.  I Wayan Koster  secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

Menjelang Pilgub Bali 2024 sejumlah nama digandang-gadang ikut kontestasi eks Gubernur Bali Wayan Koster, Giri Prasta, dan Sang Made Mahendra Jaya.