TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto membantah bahwa Polri mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berkaitan dengan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dapat dijelaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2017.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch meminta Polri membatalkan kenaikan biaya administrasi pengurusan kendaraan bermotor dengan alasan ada pelanggaran Undang Undang Pelayanan Publik.
Baca: Tarif BPKB-STNK Kendaraan Naik, Polri Diminta Batalkan
Rikwanto menjelaskan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Peraturan itu tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Selain itu sekaligus menggantikan peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. “Perubahan atau penyesuaian tersebut efektif diterapkan mulai tanggal 6 Januari 2017,” kata Rikwanto.
Baca: Kenaikan Tarif STNK, Jokowi: Yang Naik Biaya Administrasi
Menurut Rikwanto, Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut menyatakan penentuan biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Rikwanto, pemberitaan yang beredar menyatakan penyesuaian tarif pelayanan publik tersebut belum dibahas dan ditetapkan DPR. Sehingga dinilai penerapan penyesuaian tarif adalah suatu pelanggaran hukum.
Dia membantah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polri. Ia mengatakan pada Pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjelaskan bahwa biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada undang-undang tersendiri, dapat dikecualikan dari kententuan Pasal 29 ayat 1 soal penentuan biaya dengan persetujuan DPR atau DPRD. Termasuk juga biaya pelayanan dari badan usaha swasta sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Simak: Kurang dari 1 Jam Terjual 150 Yamaha Aerox 155–R Version
Rikwanto menambahkan pada bagian penjelasan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan yang dimaksud biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya PNBP, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara. Sehingga kenaikan atas biaya administrasi terhadap pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan bukti pemilikan kendaraan bermotor tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD.
Menurut Rikwanto, perubahan biaya tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
DANANG FIRMANTO