TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar untuk membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (Freeport) dan keharusan perusahaan emas itu membangun tempat pemurnian tambang atau smelter.
Saat rapat usai, baik Jonan maupun wakilnya, Arcandra, tak memberikan komentar apa pun terkait dengan hal tersebut. Keterangan baru diperoleh dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan.
Baca: 3.000-an Tambang Bandel Akan Dicabut izinnya
Menurut Putu, rapat tersebut membahas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membawahi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Peraturan tersebut mengatur bahwa pemegang kontrak karya diwajibkan membangun smelter dalam lima tahun. Adapun kontrak itu akan berakhir pada 11 Januari 2017.
"Ya, terutama yang mempunyai kontrak karya, harus membangun smelter dalam lima tahun. Kalau misalnya undang-undang tetap dipegang, kan udah lewat. Jadi itu harus direvisi. Nah, tulisan (perpanjangan kontrak lima tahun) itu adanya di undang-undang," kata Putu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 9 Januari 2017.
Baca Juga:
Karena itu, pemerintah mencari cara agar Freeport tetap membangun pabrik smelter tanpa melanggar undang-undang. Sebab, Freeport merupakan satu-satunya perusahaan pemegang kontrak karya yang belum memiliki pabrik smelter.
Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra
"Kita kan harus mencari jalan agar Freeport enggak boleh berhenti. Harus tetap bekerja. Di sisi lain, pemerintah juga tidak melanggar ketentuan yang ada. Nah, itu yang dibahas," ucap Putu.
Karena itu, untuk mencari solusi tersebut, kementerian terkait akan melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara. "Ini diputuskan di ratas apakah dengan PP ini cukup atau tidak. Sementara masih PP, bahkan suratnya Menteri ESDM Menteri ESDM hanya lima kali diperpanjang. Batasnya sampai tanggal 12 Januari," katanya.
Putu menambahkan, Freeport sebelumnya telah memiliki pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur. Hanya saja, pabrik tersebut hanya memiliki kapasitas kecil. "Dalam rapat tadi juga Freeport dimintai komitmen, kapan smelter itu diperluas dan di mana. Itu harus segera dilaporkan juga kepada pemerintah," ujar Putu.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, dalam rapat besok, dipastikan akan dicarikan solusi, dengan tidak mengulangi kesalahan. Sebab, menurut Luhut, kontrak perpanjangan Freeport dan tak kunjungnya perusahaan Amerika itu membangun smelter telah dilanggar dari awal.
"Kami tidak ingin mengulangi kesalahan. Hemat saya, dulu banyak yang melanggar undang-undang memang. Solusinya gimana? Kita juga enggak mau investor rugi, tapi jangan atur-atur juga. Jalan tengahnya gimana, besok pagi kami lapor Presiden dulu," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dari awal tidak ada kejelasan dalam Undang-Undang Minerba 2009. Karena itu, pemerintah ingin mencari solusi dengan melihat jelas pangkal persoalannya. "Kami cari solusi ke depannya. Kami juga pintar-pintar, mana yang terbaik antara pilihan-pilihan itu. Kalau jelas, Freeport harus tunduk sama peraturan kita," ucapnya.
DESTRIANITA