Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Kenaikan STNK Belum Terlihat

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Bripda Ery Librasari saat memandu wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK di kantor Samsat Jakarta Selatan, Sabtu (21/4). Hal tersebut untuk memperingati hari kartini yang jatuh pada hari ini. Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
Bripda Ery Librasari saat memandu wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK di kantor Samsat Jakarta Selatan, Sabtu (21/4). Hal tersebut untuk memperingati hari kartini yang jatuh pada hari ini. Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan belum melihat dampak dari kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) terhadap perolehan pendapatan daerah.

"Karena kebijakan ini baru berjalan seminggu, belum ada dampak yang dirasakan terhadap perolehan pendapatan daerah, maupun kunjungan masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan urusan Samsatnya," kata Santha, di Denpasar, Jumat, 13 januari 2017.

Meskipun demikian, pihaknya dalam dua minggu ke depan atau paling lambat sebulan, akan meminta laporan ada tidaknya dampak kenaikan biaya STNK dan penerbitan BPKB, dari Kepala Unit Pelayanan Teknis Samsat di sembilan kabupaten/kota.

Santha menambahkan, terkait dengan kenaikan biaya STNK dan penerbitan buku BPKB yang termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hal itu sesungguhnya ditangani oleh pihak kepolisian.

"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB, sepenuhnya di kepolisian. Namun, kepolisian tetap bersinergi dengan kami," ucapnya.

Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, tambah dia, telah dirancang kesepakatan agar pembayaran PNBP juga melalui Bank Pembangunan Daerah Bali, dari sebelumnya lewat Bank Rakyat Indonesia.

"Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga masyarakat tidak perlu dua kali membayar PNBP dan pajak daerah pada bank yang berbeda," kata Santha.

Pihaknya telah membahas hal tersebut dan sudah disepakati oleh Dirlantas Polda Bali. Dengan demikian, nantinya pembayaran PNBP juga dicantumkan dalam notice pajak, sehingga masyarakat cukup membayar satu kali di satu tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dampak kebijakan pemberlakukan PP No 60 Tahun 2016 itu bagi pendapatan daerah, Santha belum mau memprediksi. "Kami belum berani memprediksi terlalu awal karena saya melihat masyarakat aman-aman saja," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.

Di sisi lain, terkait dengan kontribusi PNBP tersebut secara sektoral kepada daerah, Santha juga mengaku belum mengetahui. "Jika dana dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan itu umum, mungkin nanti bisa ada rumusan baru dari sisi sektoralnya," kata Santha.

Dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam PP No 60/2016, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp75.000 menjadi Rp150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp250.000.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

17 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

30 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.


Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.


Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:


Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Biaya surat kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

27 November 2023

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.