Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Memerangi Hoax Ala Gus Mus

image-gnews
Salah seorang tokoh dan cendikiawan muslim Indonesia, KH Ahmad Mustofa Bisri (kanan), didampingi moderator Mohamad Guntur Romli (kiri), berbicara tentang
Salah seorang tokoh dan cendikiawan muslim Indonesia, KH Ahmad Mustofa Bisri (kanan), didampingi moderator Mohamad Guntur Romli (kiri), berbicara tentang "Islam dan Iman", pada acara Pemutaran Film dan Diskusi bertajuk "Lautan Wahyu", di Goethe-haus, Jakarta, Rabu malam (1/12). Acara "Lautan Wahyu", yang membicarakan mengenai hakikat ajaran agama Islam tersebut, akan berlangsung juga pada 8, 15 dan 20 Desember 2010, di tempat itu. Foto ANTARA/Dodo Karundeng
Iklan

TEMPO.CO, Rembang - Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatuth Tholibin Rembang K.H. Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus mengatakan di media sosial sebenarnya sudah ada fasilitas untuk memerangi hoax. Misalnya, di akun seseorang ada fasilitas block, remove maupun unfriend.

Namun, fasilitas ini sering tak digunakan. “Pokoknya akun yang mengajak berantem, siapapun, alasannya apapun, tolak saja. Jangan dihiraukan. Kalau masih ngeyel ya diblokir,” ucap Gus Mus memberikan tips dalam wawancara dengan Tempo, Kamis malam, 5 Januari 2017.

Baca juga:
Alasan Gus Mus Minta Kemenag Tak Terjemahkan Alquran
Polemik Pabrik Semen Rembang Meruncing, Begini Kata Gus Mus

Gus Mus adalah sosok kiai pesantren yang akrab dengan perkembangan zaman. Sejak lama, Gus Mus menggunakan media sosial dengan akun di Twitter @gusmusgusmu dengan jumlah pengikut sudah mencapai 850 ribu pengikut.

Menurut Gus Mus, jika cerdas menggunakan media sosial, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat. Sebab, di media sosial terdapat ahli fikih, sejarah, sastra, dan sebagainya. Bahkan ada presiden, wakil presiden, gubernur, bupati-bupati dan lain-lain yang berjejaring di media sosial. Menurut Gus Mus, tak harus di sekolah atau pesantren.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Gus Mus juga menyarankan agar pengguna hati-hati dalam menyerap informasi dari media sosial. “Tidak boleh asal share. Perlu tabayun dulu. Yang omong siapa? Kalau ada orang ngomong fikih, apa dia ahli fikih? Gurunya siapa? Sekolahnya dimana? Kita perlu tahu rekam jejak (penulis),” kata Gus Mus.

Gus Mus menambahkan pemerintah harus tahu dan menganggap masalah peredaran hoax ini sebagai masalah serius. Karena menjadi masalah serius, Gus Mus setuju jika pemerintah memblokir situs-situs yang mengabarkan berita bohong. 

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Gus Mus Sebut Urusan NU Menangkan Indonesia, Bukan Capres

59 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Gus Mus Sebut Urusan NU Menangkan Indonesia, Bukan Capres

Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus menegaskan bahwa tugas NU adalah memperbaiki kerja dan berupaya memenangkan Indonesia.


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.