TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggandeng Badan Narkotika Nasional dalam mencegah adanya pilot aktif yang mengkonsumsi narkoba. BNN akan berperan melakukan pemeriksaan awal dan lanjutan kepada personel penerbangan, terutama pilot.
"Pemeriksaan oleh BNN dan pelarangan terbang sementara adalah bentuk menangkal hazard (potensi negatif) sedini mungkin," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Januari 2017.
Pemeriksaan awal terhadap kesehatan pilot, kata Agoes, perlu dilakukan terus-menerus. Kalau dalam pemeriksaan awal ada indikasi positif narkotik, pilot dilarang terbang sementara dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Agoes mengatakan Ditjen Perhubungan Udara serius dan secara kontinyu menangkal hal-hal yang membahayakan penerbangan, terutama yang terkait dengan narkotik di kalangan sumber daya manusia penerbangan. Penangkalan akan dilakukan sedini mungkin, yakni sebelum terbang dan kontinyu setelah pilot melakukan penerbangan.
"Hazard dalam suatu penerbangan harus ditangkal sedini mungkin. Jangan sampai kita kebobolan hingga terjadi kecelakaan karena menganggap enteng hal-hal yang membahayakan penerbangan yang ada di sekitar kita," ujar Agoes.
Agoes berterima kasih kepada BNN memeriksa dua pilot Susi Air yang pada pemeriksaan awal terindikasi positif narkotik. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan terhadap rambut, darah, dan urine pada 11-13 Januari 2017, ternyata kedua pilot tersebut negatif menggunakan narkotik.
EGI ADYATAMA