Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Hakim Tegur Polisi: Nggak Usah Ketawa

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang kali ini, akan kembali menghadirkan sejumlah saksi dari pelapor. Di antaranya Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhamad Asroi. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang kali ini, akan kembali menghadirkan sejumlah saksi dari pelapor. Di antaranya Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhamad Asroi. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, menegur Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani, anggota Kepolisian Resor Kota Bogor yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saudara polisi yang tegas. Enggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Ahmad Hamdani adalah polisi yang mengetik laporan dari Willyudin Abdul Rasyid Dhani, pelapor Ahok. Dia dihadirkan ke persidangan untuk diminta klarifikasi atas dugaan salah pengetikan. Sebab, Willyudin mengaku menonton video kejadian Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah itu pada Kamis, 6 Oktober 2016. Tapi, dalam berita acara pemeriksaan polisi yang tertulis adalah Kamis, 6 September 2016. Padahal, 6 September menunjukkan hari Selasa. Selain itu, peristiwa Ahok mengutip Surat Al-Maidah juga terjadi pada 27 September 2016.

Willyudin juga menjelaskan bahwa dia meminta polisi untuk mengoreksi tanggal tersebut. Selanjutnya, Dwiarso meminta tanggapan kepada Ahmad. "Dia (Willyudin) bilang mengoreksi tanggal 6 September menjadi 6 Oktober. Menurut yang saudara alami?"

Baca: Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya

Ahmad pun membenarkan adanya permintaan koreksi. Dwiarso menanyakan lagi, mengapa tanggal kejadian itu masih salah. Ahmad pun tampak ragu untuk menjawab. "Saudara sudah disumpah. Kalau enggak tahu ya ngomong enggak tahu. Enggak harus sesuai. Yang saudara alami masing-masing kami uji di sini. Saudara tadi katakan setelah selesai di-print disodorkan ke pelapor. Apakah koreksi termasuk tanggal?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad pun menjawab kurang mengetahuinya. Sebelum hakim menyudahi kesaksiannya, Ahmad ditanya lagi soal ada atau tidaknya koreksi tanggal 6 September menjadi 6 Oktober. Ia menjawab, "Saya tidak ingat."

Baca juga: Ahok Laporkan Habib Novel, Ini Alasannya

Willyudin sendiri juga tidak mengecek kembali waktu kejadian dalam laporan baru yang dicetak lagi. Ia sudah yakin benar setelah melihat laporan di komputer polisi itu sudah dibetulkan. "Saya lihat di monitor sudah betul 6 Oktober. Terakhir itu saya tidak baca karena yakin sudah benar," kata Willyudin.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

24 menit lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.