Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi  

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan empat keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan empat keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Satu Ahmad Hamdani, anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Ahmad dihadirkan dalam sidang lantaran ada kejanggalan pada laporan saksi Wilyudin Dhani. Ada dugaan terjadi kesalahan dalam pengetikan surat laporan yang dibuat Wilyudin. Sebabnya, tempus dan locus delicti pada laporan tersebut menunjukkan 6 September 2016 di Tegallega, Kota Bogor. Padahal peristiwa yang membuat Ahok dianggap menistakan agama terjadi di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

"Yang dilaporkan, kapan kejadiannya?" tanya hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto kepada Ahmad. "Enam September 2016," ucap Ahmad.

Baca:
Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya
Sidang Ahok, Hakim Tegur Polisi: Nggak Usah Ketawa

Ahmad menjelaskan, pengetikan laporan tersebut berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor. Ia berujar, Wilyudin melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016 di Polresta Bogor Kota pada pukul 16.30 WIB dengan barang bukti berupa video yang didapat melalui grup WhatsApp.

Saat mengetik waktu kejadian, Ahmad menuliskan berdasarkan waktu pelapor menonton video tersebut, yakni 6 September 2016 di Tegallega, Bogor Kota. Dwiarso kemudian mencocokkan laporan tersebut dengan buku register polisi. "Tanggal kejadian Kamis, 6 September 2016, pukul 11.00. Apa yang Saudara ketik dengan apa yang diregister sama. Saudara yakin itu hari Kamis yang dilaporkan?" tutur Dwiarso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad pun mengaku tidak yakin. Sebab, ia hanya mengetik sesuai dengan yang dilaporkan Wilyudin saat itu. "Diketik sesuai dengan yang dari pelapor," kata Ahmad. Lalu, ia pun mengaku tidak mengecek kembali hari dan tanggal yang tidak sesuai itu. Adapun 6 September 2016 jatuh pada hari Selasa.

Setelah mengetik laporan di komputer dan mencetaknya, Ahmad memberikan laporan itu kepada Wilyudin untuk dibaca kembali. Karena tidak ada keberatan atas laporan tersebut, Ahmad pun meminta Wilyudin membubuhkan tanda tangan di atasannya, kemudian dia cap. Setelah itu, ia melakukan fax laporan yang sudah dianggap sah itu untuk dicatat dalam buku register.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Begini Keusilan Kaesang Saat Jokowi Cukur Rambut
Soal Palu-Arit, Polri Segera Lakukan Ini kepada Rizieq FPI

 


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong