TEMPO.CO, Jakarta - Gelar perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab dijadwalkan Senin, 23 Januari 2017. Nantinya, hasil gelar perkara yang dilakukan akan menentukan Rizieq bakal menjadi tersangka atau dinyatakan tidak bersalah.
"Senin depan, kami akan melakukan gelar perkara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca: Penodaan Pancasila, Polda: Status Rizieq Tunggu 2 Alat Bukti
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait dengan kasus Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menguatkan alat bukti.
"Nanti hasilnya ada di gelar perkara. Kalau dua alat bukti sudah ada, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.
Polisi pun sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan pun menuturkan telah menyiapkan jaksa senior untuk membantu melakukan penyidikan.
Yusri berujar, polisi akan profesional dalam memproses kasus ini. "Yang jelas, kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal kepolisian RI atas tuduhan telah menghina Presiden RI pertama Sukarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Wapres JK Terkejut Emirsyah Satar Jadi Tersangka Suap
Sri Mulyani Waspadai Kebijakan Protektif Donald Trump