Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Pemegang IUPK Diberi Perpanjangan Waktu 5 Tahun

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Arcandra Tahar. ANTARA
Arcandra Tahar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, menyampaikan semua aturan di dalam PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batubara serta dua aturan turunannya yaitu Permen ESDM No. 5 dan No.6 Tahun 2017 sudah dipertimbangkan matang oleh Pemerintah.

Aturan perihal permohonan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bisa dilakukan paling cepat dalam waktu lima tahun pun, kata dia, ada pertimbangannya baik dalam hal daya tawar pemerintah maupun kemampuan perusahaan tambang.

"Karena eksplorasi tambang itu nggak singkat. Perusahaan butuh waktu untuk memutuskan melanjutkan investasi atau tidak," ujar Bambang dalam diskusi PP Minerba di Kuningan, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Untuk diketahui, PP Minerba beserta dua aturan turunannya menegaskan kembali bahwa perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat.

Baca : Ekspor Konsentrat, Dirjen Minerba: Perusahan Akan Menderita

Apabila tetap ingin melakukan ekspor konsentrat, maka harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK yang akan berlaku selama lima tahun dan diikuti dengan komitmen membangun smelter. Salah satu perusahaan yang akan melakukan perubahan ini adalah PT Freeport Indonesia, unit usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat.

Nah, Pasal 72 dalam PP Minerba mengatakan bahwa permohonan perpanjangan IUPK bisa diajukan kepada Kementerian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat setahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK operasi produksi.

Bambang menjelaskan bahwa tidak masuk akal apabila pemerintah memberi jangka waktu paling cepat di bawah lima tahun. Sebab, di mana-mana, eksplorasi tambang memakan waktu paling cepat tiga tahun, belum termasuk studi kelayakan dan pembangunan fasilitas penunjang yang masing-masing bisa dua tahun sendiri.

Batas waktu lima tahun pun, kata Bambang, berlaku internasional. Ia berkata, dalam praktik pertambangan yang baik (good mining practice) menetapkan waktu lima tahun dianggap sebagai jangka waktu yang masuk akal untuk menentukan apakah sebuah eksplorasi tambang benar-benar berharga untuk dikembangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mineral itu gak gampang nyarinya, tidak seperti batubara. Apa yang tampak banyak belum tentu banyak," ujarnya menegaskan.

Baca : Jika Jadi IUPK, Freeport Divestasi 51 Persen Saham Tahun Ini

Bambang menambahkan waktu lima tahun juga untuk memberi ruang kepada perusahaan apabila upaya perpanjangan izinnya tidak memberikan hasil. Ia berkata, tak semua permohonan perpanjangan langsung disetujui karena terkadang ada syarat yang harus diurus kembali.

"Saya, jika sebagai pengusaha, gak akan mau mengembangkan tambang bawah tanah kalau gak ada kepastian perpanjangan," ujarnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menambahkan perpanjangan IUPK seperti perpanjangan sewa rumah. Penyewa rumah boleh melakukan sejumlah perubahan pada bangunan yang disewa sesuai izin pemilik rumah meski bukan berarti izin perpanjangan sewa pasti dipenuhi.

"Sekarang coba pikir sebagai pengusaha. Mungkin nggak logikanya kayak sewa tadi? Sebagai investor, mereka pasti berpikir investasi balik di atas batas waktu. Karena itu, mereka harus memastikan dulu apakah perlu melakukan perpanjangan. Keputusannya kapan, ya ajukan dulu dong," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

8 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

12 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

18 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.