TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pra-peradilan kasus dugaan makar empat mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Manado, Senin, 23 Januari 2017, terpaksa ditunda. Hal itu karena pihak Kepolisian Resor Kota Manado sebagai termohon tak hadir dalam sidang tersebut.
"Meski banyak aparat kepolisian yang hadir, ternyata itu hanya untuk pengamanan, tidak ada yang dikuasakan atas nama Polresta Manado sebagai pihak termohon. Dengan demikian, persidangan ini kami tunda hingga pekan depan atau Senin, 30 Januari 2017," kata ketua majelis hakim PN Manado, Alfin Usup, yang memimpin jalannya sidang.
Baca juga: Kasus Makar, Esok Polda Periksa Munarman dan Bachtiar Natsir
Empat mahasiswa Papua ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah menggelar aksi sembari mengibarkan bendera bintang kejora pada 21 Desember 2016.
Setelah melalui pemeriksaan maraton selama tiga hari, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan ditahan sejak natal hingga saat ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado Hendra Baramuli selaku kuasa hukum keempat mahasiswa menyatakan kekecewaannya terkait dengan ketidakhadiran Polres Kota Manado.
"Empat mahasiswa ditahan sejak tahun lalu, menginap di sel selama natal dan tahun baru. Namun, saat kami mengajukan praperadilan ini, pihak Polresta Manado malah tidak hadir," tutur Hendra.
ISA ANSHAR JUSUF
Simak:
Analis Politik: Jokowi dan SBY Tak Perlu Bertemu
Polri: Senjata Selundupan Bukan Milik Pasukan Indonesia