TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan 43 perusahaan menangguhkan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota tahun 2017. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 140 perusahaan di Jawa Barat yang meminta penangguhan pemberlakuan upah minimum, hanya 43 perusahaan yang disetujui gubernur.
“Hari ini, atau paling lambat besok, surat keputusan akan ditandatangani Gubernur,” kata Ferry kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Ferry, mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah berasal dari sektor padat karya. “Didominasi sektor tekstil, sandang, dan kulit.”
Ferry menjelaskan, skema penangguhan pemberlakuan UMP yang dilakukan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. “Sekarang, selisih upah menjadi tanggung jawab perusahaan yang harus dibayarkan penuh. Dulu penangguhan upah itu diskon,” katanya.
Baca: Setelah Said Iqbal, Polisi Panggil Sekjen KSPI M. Rusdi
Menurut dia, skema baru itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan judicial review Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Selisihnya harus dibayarkan, dirapel. Ada putusan Mahkamah Konstitusi.”
Terkait dengan kesanggupan mencicil, Ferry menambahkan, menjadi pertimbangan dalam menyetujui pengajuan penangguhan upah. Perusahaan dibolehkan mencicil kekurangan pembayaran upah. Misalnya, jika cash flow perusahaan pada awal tahun belum memungkinkan, bisa dicicil pada pertengahan tahun hingga tenggat Desember 2017.
Menurut Ferry, perusahaan yang mendapat penangguhan upah bervariasi, mulai enam bulan hingga setahun. “Ada yang baru sanggup mencicil mulai pertengahan tahun, ada yang berjanji membayar sekaligus pada Desember.” Pemerintah Jawa Barat akan mendorong supaya tunggakan tuntas pada akhir 2017, sehingga tidak ada tanggungan lagi tahun depan. “Sebab, tahun depan UMK akan naik lagi, nanti berat lagi.”
Baca: Investasi di Kawasan Industri Baru Masih Sepi
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya kesepakatan penangguhan upah antara perusahaan dan serikat pekerja, laporan keuangan dua tahun terakhir, serta rencana perusahaan dua tahun ke depan.
Ferry mengatakan perusahaan yang meminta penangguhan upah berlokasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Paling banyak, perusahaan dari Kabupaten Bogor, tercatat 51 perusahaan yang memohon penangguhan tapi hanya 26 perusahaan yang disetujui. Sedangkan perusahaan asal Kabupaten Purwakarta, dari 25 perusahaan yang mengajukan, hanya 13 perusahaan yang dikabulkan.
AHMAD FIKRI | RETNO SULISTYOWATI