TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Benny Butarbutar, mengatakan manajemen tengah membatasi berkomentar atas kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Sementara komentar kami batasi, agar tidak dianggap mempengaruhi proses penyelidikan," kata Benny kepada Tempo saat dihubungi, Senin 23 Januari 2017.
Baca Juga: Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya
Benny mengatakan manajemen Garuda telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Emirsyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembatasan komentar dimaksudkan agar penyelidikan oleh KPK tidak terganggu.
Benny mengungkapkan hal ini ketika Tempo mencoba mengkonfirmasi soal ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, yang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus berkaitan dengan Emirsyah Satar.
Diduga suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012, hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir, panggilan akrab Emirsyah. Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan itu.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengaku tidak mengetahuinya. Ia berdalih kasus tersebut terjadi jauh sebelum dirinya bekerja di PT Garuda Indonesia. "Saya belum tahu karena jauh sebelum masuk Garuda."
Simak: Nasib Jalur KA Bandung-Ciwidey Belum Jelas
Inilah sejumlah kasus-kasus yang dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda:
1. Pengalihan penjualan tiket domestik dari biro perjalanan ke satu bank pada 2001.
2. Penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda Indonesia pada 2001 senilai Rp 270 miliar.
3. Indikasi penyimpangan biaya promosi dan periklanan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
4. Indikasi penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informatika pada 2005.
5. Dugaan penjualan aset perusahaan ketika kantor Garuda Indonesia dipindahkan dari Jalan Merdeka Selatan ke Cengkareng pada 2007.
DIKO OKTARA