TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Rusmiati menilai perlu dikaji ulang langkah kepolisian menahan NF, pembawa bendera merah putih yang bertuliskan arab. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan kepolisian. Misalnya apakah NF memiliki kejahatan sehingga berpotensi menjadi residivis, sikap NF terhadap proses hukum, dan potensi yang muncul bagi orang lain atas tindakannya.
“Jika iya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF,” kata Henny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2017.
Baca juga:
Kelompok Ini Tak Terima Bendera Merah Putih Ada ...
Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya
Menurut Henny, NF baru saja menyandang status sebagai ayah lantaran anak pertamanya telah lahir. Maka, ia meminta agar proses hukm terhadap NF selayaknya menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF.
Henny mengatakan perlindungan anak merupakan agenda besar yang diarahkan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Ia menyebut Instruksi Presiden soal Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya. Menurut dia, dalam kasus NF, fokus tersebut seharusnya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF.
Baca pula: Merah Putih Diberi Gambar, FPI: 100 Persen Bukan Milik Kami
Henny berujar istri NF tentu mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Menurut dia, istri NF pun bisa mengalami depresi postpartum. Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran NF menjadi sesuatu yang sangat penting.
Henny menilai, bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya. Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak. ”Pengasuhan anak dari orangtua yang bermasalah dengan hukum tidak boleh terabaikan,” kata dia.
Henny mengimbau apabila proses hukum terus berlanjut, maka lebih bijak dan manusiawi kepolisian memberikan tindakan kepada NF sebatas dikenakan wajib lapor. Ia menyadari adanya gelombang yang muncul dari masyarakat menjatuhkan hukuman satu sama lain. Ia menilai langkah-langkah diskresi kepolisian pada keadaan-keadaan seperti yang dialami NF akan menghadirkan kesejukan tersendiri.
Polisi sebelumnya menangkap NF yang diduga sebagai pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara Arab, saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin lalu. NF ditangkap pada Kamis malam, 19 Januari 2017 di Pasar Minggu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, NF berusia sekitar 20 tahun dan tercatat sebagai penduduk Klender, Jakarta Timur.
DANANG FIRMANTO