TEMPO.CO, Bandung - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan simbol negara dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab masih berlanjut. Mengenai status hukum Rizieq, polisi menunggu gelar perkara berikutnya.
Berdasarkan gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih harus menguatkan dua alat bukti dan sejumlah keterangan saksi.
"Saat ini masih saksi, nanti tunggu hasil gelar perkara terakhir apakah unsur pidana memenuhi. Kemudian, minimal dua saksi bisa meningkatkan saksi ke tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 23 Januari 2017.
Baca: Kasus Logo Palu Arit Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan penyidik Polda Jawa Barat belum menetapkan status Rizieq—kendati sudah masuk ke tahap penyidikan—karena harus menguatkan dua alat bukti. "Ada beberapa dokumen yang enggak bisa disampaikan, ada dua sampai tiga dokumen yang harus dilengkapi dan ditambahkan," ujarnya.
Rizieq bakal disangkakan dengan Pasal 154A tentang pencemaran nama dan Pasal 320 tentang penistaan simbol negara. Kasus tersebut bermula dari laporan Sukmawati Sukarnoputri yang menuding Rizieq telah mencemarkan nama baik Sukarno dan menghina Pancasila.
Adapun barang bukti yang kini tengah diperiksa Polda Jawa Barat adalah bukti video rekaman saat Rizieq melakukan ceramah di Gasibu, Kota Bandung, tahun 2011. Sejak kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat pada November 2016, sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan polisi tidak bisa langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena pimpinan FPI itu membantah bahwa yang berceramah di video itu dirinya. "Saat diperiksa, RS enggak mengakui gambar dan suara itu dia, harus ditambahkan saksi di TKP," kata Yusri.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Datangkan 2 Saksi Fakta
Diduga Bersaksi Palsu, Ketua FPI DKI Dilaporkan ke Polisi