Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Hari Ini, JPU Datangkan 2 Saksi Fakta

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, 17 Januari 2017. Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, 17 Januari 2017. Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar hari ini, Selasa, 24 Januari 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Agenda sidang ketujuh ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. “Besok (Selasa), kami memeriksa tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017.

Baca: Diduga Bersaksi Palsu, Ketua FPI DKI Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah saksi yang diagendakan hadir adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu; Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI sebagai juru kamera; Ibnu Baskoro, saksi pelapor dari Jakarta; Muhammad Asroi Saputra, saksi pelapor dari Sumatera Utara; dan Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu.

Dalam persidangan pekan lalu, semestinya Ibnu, Asroi, dan Iman hadir untuk memberikan kesaksian. Namun, karena ketiganya tidak datang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan sampai tanggal 24.

Selain itu, hakim juga menolak dua saksi cadangan yang disiapkan JPU, yakni Yuli Hardi dan Nurkholis, karena belum ada pemberitahuan sebelumnya bila akan dihadirkan untuk mengganti ketiga saksi yang absen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini sudah ada delapan saksi pelapor yang didatangkan JPU. Saksi yang diperiksa pada 3 Januari 2017 adalah Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan yang belakangan diketahui berafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok dalam pilkada Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal.

Saksi lainnya adalah Irena Handono, seorang ustazah yang mengklaim sebagai mantan biarawati, Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, dan seorang advokat bernama Burhanuddin. Adapun dua saksi dari Kepolisian Resor Kota Bogor, yang dipanggil dalam sidang pekan lalu, hanya diminta menjelaskan soal salah pengetikan dalam laporan saksi Willyudin.

FRISKI RIANA

Baca juga: 2 Pimpinan FPI Dilaporkan, Kubu Ahok: Menyusul Irena Handono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong