TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menyegel dua gedung investasi bodong Pandawa Group di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Kamis, 26 Januari 2017. Garis polisi dipasang untuk mengamankan kedua gedung dan menghindari kemarahan para nasabah yang merasa tertipu oleh Salman Nuryanto, bos Pandawa Group.
“Kami segel karena gedung itu subyek perkara dan untuk menghindari tindakan anarkis nasabahnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca: Bos Pandawa Grup Menghilang, Polisi Depok Buka Crisis Center
Kedua gedung yang disegel adalah kantor utama Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group di Jalan Raya Meruyung RT 002 RW 004 dan kantor cabang pembantu di Ruko Permata Green Cinere, yang tidak jauh dari kantor utama. “Sudah lebih dari lima orang yang menjadi saksi kami periksa,” ucap Teguh.
Hidayat, 33 tahun, petugas keamanan gedung Pandawa Group, mengatakan enam polisi memasang police line sekitar pukul 12.00 WIB. Saat gedung disegel, aktivitas di gedung utama Pandawa Group sudah terhenti. “Sejak Rabu pekan lalu sudah tidak ada aktivitasnya,” kata Teguh.
Sejak gedung itu ditutup, puluhan orang datang untuk meminta modal investasi mereka. Namun semuanya pulang dengan kecewa karena aktivitas koperasi sudah terhenti.
Hidayat menambahkan, Salman Nuryanto telah mengontrak gedung tersebut sejak dua tahun lalu. Bahkan, pada Mei 2017, masa kontrak gedung telah habis. “Setahun dikontrak Rp 90 juta. Bos saya sudah menanyakan apa mau diperpanjang atau tidak kontrak gedung itu, soalnya ada masalah,” ujar Hidayat.
Baca juga: Duit Tak Kembali, Nasabah Pandawa Group Lapor Polisi
Sementara itu, Nur Kholis, pengawas Ruko Permata Green Cinere, mengatakan Salman Nuryanto membeli ruko tiga lantai sejak enam bulan lalu seharga Rp 1,6 miliar. Tapi, sejak awal tahun baru, sudah tidak ada aktivitas di ruko itu. “Setiap hari nasabah yang mau ambil uangnya kembali juga masih datang ke sini,” ujarnya.
IMAM HAMDI