TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan pihaknya menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila pada pekan depan dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Anton berujar, kemungkinan besar status Rizieq akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Kendati demikian, Anton enggan berbicara soal penahanan Rizieq. "Masalah penahanan itu kan sangat subyektif, bukan harus, tapi bisa iya dan bisa tidak," ujar Anton kepada wartawan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca juga:
Polisi Diminta Tangkap Rizieq, Ini Kata Mabes Polri
Rizieq Belum Pasti Penuhi Panggilan Polisi Terkait Palu-Arit
Menurut Anton, alasan subyektif seseorang ditahan adalah yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan akan menghilangkan barang bukti.
Rizieq dilaporkan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Rizieq dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Kasusnya ditangani Polda Jawa Barat karena perkataan Rizieq yang dilaporkan itu diucapkannya saat di Jawa Barat.
Selain itu, Rizieq menjadi terlapor sejumlah kasus lain, yaitu kasus dugaan penistaan agama, penghinaan terhadap profesi hansip dan polisi, serta kebohongan mengenai logo Bank Indonesia yang disebut mirip palu-arit atau simbol komunis.
Menurut Rizieq, pelaporan terhadapnya ke kepolisian ihwal isi ceramahnya itu terlalu terburu-buru karena tidak melalui proses mediasi lebih dulu. "Saya tegaskan, kalau saya bersuara keras dan dianggap hate speech, seharusnya ada mediasi dulu, tak langsung pelaporan," ujar Imam Besar FPI Rizieq Syihab saat menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 17 Januari 2017.
REZKI ALVIONITASARI