TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mencegah orang berpikiran radikal adalah hal yang sulit, termasuk pada pegawai negeri sipil. Kalla mengatakan ini terkait dengan adanya mantan pegawai Kementerian Keuangan yang dipulangkan dari Turki karena akan bergabung dengan ISIS.
"Yang paling sulit itu Anda boleh memeriksa dokumen orang, memeriksa pikiran orang itu paling susah. Anda tidak bisa," kata Kalla, Jumat, 27 Januari 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Baca:
Mau Gabung ISIS, Eks Pejabat Kemenkeu Diusir dari Turki
Polri: Sekitar 220 WNI Dideportasi Saat Akan Gabung ISIS
Kalla mengatakan memeriksa KTP maupun dokumen pegawai bisa dilakukan, tapi memeriksa pikiran adalah hal yang sulit. Pemerintah bisa mengecek KTP-nya atau prestasi pegawai. Namun hal itu tidak bisa dilakukan untuk mengecek pikiran. “Kami tidak bisa duga. Jadi terserah masing-masing, tapi nanti risiko kan ada juga."
Kementerian Keuangan membenarkan bahwa mantan pegawainya dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan ISIS. Namun informasi rinci mengenai mantan pegawai itu tidak dijelaskan untuk menghormati proses hukum.
Baca:
Diduga Akan Gabung ISIS, 17 WNI Dideportasi dari Turki
Rupiah Berceceran di Apartemen Pelaku Teror Turki
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan sosok yang dimaksud tidak lagi tercatat sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan sejak Agustus 2016. Pemberhentian didasarkan pada KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016.
“Yang bersangkutan diberhentikan atas permintaan sendiri,” ujar Nufransa dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari.
Mantan pegawai itu mengundurkan diri pada Februari 2016. "Alasannya, ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," tutur Nufransa. Sejak itu, mantan pegawai tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Kementerian Keuangan menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan mantan pegawainya itu. Kementerian tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Bekas pegawai Kementerian Keuangan tersebut diduga salah satu dari lima WNI yang dideportasi pemerintah Turki pada Kamis, 26 Januari 2017. Mereka adalah TU, 39 tahun; NK (55); NA (12); MSU (8); dan MAU (3). Kelimanya dibawa tentara Turki pada 16 Januari 2017 saat berada di Istanbul.
AMIRULLAH SUHADA | VINDRY FLORENTIN