TEMPO.CO, Banjarmasin - Petugas Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menciduk sepuluh orang warna negara asing asal Cina saat berada di salah satu rumah penduduk di Kota Banjarbaru, Sabtu siang, 28 Januari 2017.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Sabtu, 28 Januari 2017, membenarkan ditahannya 10 WNA tersebut. "Mereka kami tangkap pada Sabtu sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam Tanggul, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru," ujarnya.
Mulyadi mengatakan penangkapan 10 WNA yang terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan itu dibantu petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Timur.
Baca juga:
Ketua GNPF MUI Sebut Ada Upaya Mengadu Islam dengan PDIP
Disebutkan sepuluh warga Cina itu adalah Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Penangkapan dilakukan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mulyadi. "Saat ditangkap petugas, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal," ucapnya.
Sesuai dengan peraturan, sepuluh orang asing yang diduga sudah menyalahi prosedur hukum itu ditahan dan ditempatkan di Kantor Imigrasi KM 22 Banjarbaru.
"Mereka ditindak pendetensian karena diduga sementara melanggar undang-undang keimigrasian. Semuanya ditempatkan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Banjarmasin," kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui tujuan keberadaan mereka, termasuk melakukan kegiatan apa saat berada di kota setempat.
ANTARA
Simak juga:
Ini Biaya Pengobatan Sulami 'Manusia Kayu' Sampai Sembuh