TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik pabrik pembuatan tembakau gorila, WT, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Januari 2017. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan WT merupakan sarjana kimia yang menjadikan rumahnya sebagai tempat memproduksi tembakau gorila.
Iriawan menuturkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan beberapa penangkapan sebelumnya. Selain menangkap WT, polisi membekuk RY dan RF di Pondok Labu, Depok, serta FR di Tangerang Selatan.
"Total barang bukti yang disita adalah 4.349 gram dengan total kerugian hingga Rp 400 juta," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017.
Berdasarkan keterangan, WT telah memproduksi tembakau gorila ini selama setahun terakhir sejak Januari 2016. Pembuatan tersebut diakui atas perintah AS. "AS saat ini masih DPO," ujar Iriawan.
Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeriken cairan alkohol, lima jeriken cairan Glycerol, serta sejumlah peralatan pembuatan.
Tembakau gorila sejak 5 Januari 2017 telah ditetapkan sebagai narkotik dalam peraturan Menteri Kesehatan. Tembakau gorila punya efek halusinasi, badan terasa mengambang, perasaan tenang, dan pergerakan badan terbatas. Penggunaan tembakau gorila mencuat beberapa waktu lalu saat seorang pilot diduga mabuk akibat mengkonsumsi narkoba jenis baru ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
INGE KLARA SAFITRI | JH