TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mewanti-wanti agar kasus peredaran narkotik di lembaga pemasyarakatan tidak terulang lagi. "Saya tadi pengarahan kepada semua eselon II, saya bilang ini memalukan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 3 Februari 2017.
Menteri mengancam akan menindak petugas lembaga pemasyarakatan. "Jadi, kalau kepala LP-nya ya dua ke atas, kepala kanwil kena," ujarnya.
Baca:
16 Napi LP Wirogunan Pesta Sabu, Polisi Selidiki Pemasok
Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila
Menteri menyampaikan pernyataan itu menanggapi informasi Badan Narkotika Nasional mengenai adanya pengendalian peredaran narkotik di 39 LP. Ia mengakui tidak mudah menindak peredaran narkotik di lembaga pemasyarakatan karena melibatkan uang besar. Apalagi peredaran narkotik juga menggunakan jaringan yang besar.
Baca juga:
BNN Temukan Narkoba di Dalam Rokok Elektrik
Kementeriannya, kata Yasonna, sudah bekerja sama dengan BNN maupun kepolisian untuk menanganinya. Hanya, operasi selama ini cenderung hanya mengatasnamakan BNN atau kepolisian. "Kadang-kadang dibilang ini operasi BNN, padahal kami meminta.”
Yasonna berharap BNN dan kepolisian aktif memberikan informasi kepada Kementerian karena memiliki jaringan dan informasi yang luas. “Kami berharap kerja ini terus ditingkatkan,” tuturnya. Sejak dua bulan lalu, kata Menteri, Kementerian sudah melakukan ratusan operasi narkoba di seluruh Indonesia.
MAYA AYU PUSPITASARI