Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, 2 Nelayan Kepulauan Seribu Jadi Saksi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Subekti.
Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 7 Februari 2017. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi fakta.

"Sekadar menyegarkan kembali ingatan kita terkait informasi mengenai agenda sidang besok adalah pemeriksaan atas dua saksi fakta dari Kepulauan Seribu," ujar Humphrey R. Djemat melalui pesan singkatnya, Senin, 6 Februari 2017. Sidang berlangsung di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca: Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan yaitu nelayan dari Kepulauan Seribu. Mereka adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. "Mereka itu nelayan yang hadir saat Pak Ahok berpidato pada 27 September 2016," ujar Humphrey.

Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni merupakan dua nelayan yang diketahui hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kedua nelayan tersebut sebetulnya diagendakan untuk hadir dalam persidangan ke delapan pakan lalu. Namun, Panel dan Deni tidak hadir.

Baca: Ahok Minta Maaf di Media kepada Ma'ruf Amin

Selain dua saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan Hamdan Rasyid. Ia merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI. "Ini (Hamdan) merupakan ahli agama dari MUI," ujar Humphrey singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan ini, JPU sudah menghadirkan seluruh saksi pelapor. Sebelumnya, JPU juga telah mendatangkan saksi fakta yang merukakan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan Juru Kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.

Simak: 
Kasus Ahok, Istana Ikut Repot  

Setelah usai menghadirkan dua saksi fakta yang berasal dari nelayan Kepulauan Seribu, JPU akan menghadirkan saksi ahli. Setelah itu, pihak Ahok yang berhak menghadirkan saksi meringankan hingga saksi ahli di dalam persidangan.

Ahok sendiri didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu ia ucapkan dalam sebuah kunjungan kerjanya ke ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

23 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

23 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong