Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Tak Keberatan Pemerintah Sertifikasi Khatib, Syaratnya..

image-gnews
Ratusan siswa SMPN 2 Tangerang mendengarkan ceramah saat mengikuti pesantren kilat di Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, (22/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ratusan siswa SMPN 2 Tangerang mendengarkan ceramah saat mengikuti pesantren kilat di Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, (22/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi positif wacana sertifikasi khatib yang dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, MUI bisa memahami gagasan Menteri Agama bila maksud dari sertifikasi itu memenuhi tiga poin.

Pertama, program sertifikasi khatib tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kopetensi dai. "Baik dari aspek materi maupun metodologi," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2017.

Baca: Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Menurut Zainut, kondisi masyarakat tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi informasi. Hal ini mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin tetap eksis, tidak terkecuali seorang dai, yang memang setiap saat aktifitasnya berada di tengah masyarakat.

"Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang dai agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Kedua, program tersebut bersifat sukarela, bukan mandatory (keharusan atau kewajiban). Sebab, berdakwah itu hakekatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang dan menjadi perintah agama. "Jadi kalau sertifikasi itu bersifat wajib, dikhawatirkan terkesan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah. Hal ini justru akan menjadi kontra produktif bagi program tersebut," katanya.

Lihat: GAPAI Sumatera Utara Menolak Kehadiran Kapolri di Medan

Ketiga, program tersebut diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat, bukan oleh pemerintah. Pemerintah, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator. Zainut mencontohkan, seorang calon dai setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan bisa dirumuskan oleh masing-masing ormas Islam. Bisa juga Kementerian Agama menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di bidang itu bekerjasama dengan ormas Islam. "Sehingga ada standarisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya," kata Zainut.

Simak: Dewan Pers Telah Verifikasi 74 Media, Bagaimana Lainnya?

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan pihaknya tengah merumuskan standar kualifikasi untuk penceramah agama. Langkah itu dilakukan agar tidak ada ceramah yang mengandung hujatan.

"Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu," kata Lukman, Kamis 26 Januari 2017.

Lukman menerangkan seorang penceramah baru bisa diakui sebagai penceramah jika sudah ada standar kualifikasi. Dia berharap sertifikasi ini  dapat mengurangi sikap-sikap intoleran antarumat beragama.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

10 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

11 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

11 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

16 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

20 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

29 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

36 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

37 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.