Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seru, Debat Kata 'Mediasi' Kasus Penistaan Agama di RUU KUHP  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Suasana sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada debat seru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta. Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga agama di Indonesia. Rapat kali ini membahas Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama. 

Ketua Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengusulkan agar laporan penistaan agama kepada polisi tidak dilakukan perorangan.

PHDI menyarankan agar laporan itu dilakukan lembaga keagamaan. Masyarakat yang merasa agamanya dihina harus lebih dulu melaporkannya kepada lembaga keagamaan. "Karena definisinya masih rancu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Februari 2017. 

Baca:
Nasib Ahok Setelah Cuti Berakhir, Mendagri: Tunggu Tuntutan

PHDI juga mengusulkan agar ada tahapan mediasi di samping penyelesaian secara proses hukum. Hal ini disetujui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). "Karena negara kita menekan persaudaraan," tutur Sekretaris KWI Pastor Agustinus Ulahayanan.

Namun politikus Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, bila proses mediasi diperlukan, kasus penghinaan agama lebih cocok di ranah perdata. "Karena pidana tidak mengenal kata mediasi. Kita perlu sepakat apakah perlu masuk dalam KUHP," ucapnya.

Tim perumus KUHP dari pemerintah, Profesor Muladi, mengatakan mediasi tidak bisa dalam kasus ini. Alasannya, penistaan agama termasuk kejahatan yang berat dan sensitif. "Mediasi di Indonesia konotasinya negatif. Nanti malah '86'," ujar Muladi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketimbang melakukan mediasi, Muladi lebih setuju bila hukuman bagi pelaku penistaan agama diringankan. Usulan ini juga disampaikan PHDI dan KWI. "Mungkin saja ada pelaku yang berbuat karena tidak sengaja, tidak tahu, atau tersilap lidahnya," kata Agustinus. 

Simak juga:
Korupsi Hambalang, Choel Malarangeng Minta Segera Ditahan

Pasal 348 draf RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." 

Selain itu, KWI meminta agar ada pertemuan khusus dengan seluruh lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas masalah definisi penistaan dan penghinaan terhadap agama. Menurut Agustinus, hal ini sesuatu yang serius dan perlu pemahaman bersama. "Jangan sampai beda pendapat dan mengartikan menurutnya sendiri," kata dia. 

Dalam rapat hari ini, DPR sebenarnya mengundang enam organisasi keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, KWI, dan PHDI. Namun hanya dua organisasi keagamaan yang dapat hadir. 

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.