Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Nelayan Ini Tak Ingat Ada Penistaan Agama

image-gnews
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari Kepulauan Seribu dan seorang saksi dari MUI. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari Kepulauan Seribu dan seorang saksi dari MUI. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan ikan hias asal Kepulauan Seribu bernama Sahbudin atau Deni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Deni hadir saat Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Deni mengatakan, tidak ingat apakah Ahok menyitir Surat Al-Maidah 51 dalam pidatonya saat itu. Dia hanya ingat tiga hal saat kunjungan Ahok tersebut. Salah satunya program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka keramba ikan kerapu secara besar-besaran.

Baca : Polda Kerahkan 2.500 Personil Jaga Sidang Ahok

"Saya sampai sekarang masih ingat-ingat (peristiwa) Al-Maidah sebelah mana. Saya enggak perhatiin. Banyak ibu-ibu ramai dan bersorak juga," ujar Deni di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.

Saat pidato itu, tutur Deni, Ahok menyatakan pemerintah menawarkan pembagian keuntungan sebesar 80 persen untuk nelayan dan 20 persen untuk koperasi. Selain itu, pemerintah berjanji akan membuka pasar sembako murah di Kepulauan Seribu. Menurut dia, harga sembako di Kepulauan Seribu memang lebih mahal ketimbang di darat.

"Saya juga dengar kalimat, 'Kalau ada calon yang lebih baik, jangan pilih saya (Ahok). Yang lain enggak saya perhatian. Saya berdiri dekat ibu-ibu, berjarak 6-7 meter dari Ahok," ucap Deni.

Selain itu, Deni mengatakan, dalam pidato tersebut, Ahok ingin mengusulkan program beras miskin (raskin) tidak dalam bentuk beras, melainkan dalam bentuk uang. "Jadi warga Jakarta tinggal pilih sendiri, mau beras mahal atau beras yang murah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deni mengaku pertama kali mengetahui pemberitaan penodaan agama saat sedang berada di Dermaga Kali Adem, Muara Angke. Waktu itu, Deni mengaku baru saja membeli jaring ikan. Pada pukul 20.00 WIB, temannya bernama Deni Junaedi memperlihatkan video pidato Ahok.

"Saya dipanggil teman. Dia tanya, 'Waktu Pak Ahok pidato kemarin, ada penistaan agama, ya?' Saya dikasih lihat dari handphone. Dia dapat dari Facebook," tuturnya.

Sidang juga menghadirkan nelayan Kepulauan Seribu lain bernama Jaenudin atau Panel. Seperti Deni, Panel, yang juga hadir saat pidato Ahok, baru mengetahui ada penistaan agama seusai ramai pemberitaan di berbagai media.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.