TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Keduanya adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka adalah nelayan yang hadir dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca:
Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Beri Tausiah Soal Potong Tangan
Ahok Ingin Ketemu, KH Ma`ruf Amin: Saya Sibuk, Banyak Urusan
Dalam persidangan, baik Jaenudin maupun Panel mengaku tak tahu soal pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. "Saya enggak perhatiin," ujar Jaenudin. Dia hanya mendengar soal program budi daya ikan kerapu.
"Ada program bangun pasar sembako. Terus ada budi daya ikan kerapu pembagian 80-20 persen," ujar Jaenudin.
Selain itu, Jaenudin mengatakan dia sempat mendengar Ahok berkata, "Kalau ada yang lebih bagus dari saya, pilih yang bagus dari saya," ujar dia. Selebihnya, Jaenudin tidak ingat betul apa yang diucapkan Ahok saat berpidato.
Dalam persidangan, Sahbudin dan Jaenudin mengatakan tidak ada masyarakat Kepulauan Seribu yang keberatan atas pidato Ahok. "Malah ada yang abis itu foto-foto dan tepuk tangan," ujar Sahbudin.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kesaksian dari kedua saksi fakta tak memberatkan pihaknya. "Enggak memberatkan. Mereka kan bilang gak ada penolakan di sana," kata Humphrey.
Dia berharap agar proses persidangan berjalan lancar. "Para saksi juga kami harapkan bisa memberikan keterangan yang jujur," katanya.
DEVY ERNIS | LARISSA HUDA