TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud mengatakan tim investigasinya dan tim investigasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan segera menyatukan hasil temuan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Hingga kemarin, menurut dia, tim tidak menemukan bukti keterlibatan Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko.
Menurut Aidir, seluruh izin keluar lapas telah sesuai dengan prosedur. “Prosedur izinnya sesuai. Hanya saja, saat di luar, terjadi penyimpangan,” kata Aidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.
“Kami sudah meminta (Dedi) meningkatkan kontrol dalam pengawalan.” Aidir menolak membeberkan detail seluruh hasil temuan tim investigasi inspektorat. Menurut dia, Kementerian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mengklaim tak ada pejabat atau sipir yang mendapat perlakuan khusus dari sanksi jika terbukti terlibat.
Baca juga:
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Napi Sukamiskin, Herton dan Yasin Dipindah ke Gunung Sindur
Dedi mengatakan akan memasang global positioning system (GPS) kepada setiap petugas lembaga pemasyarakatan atau sipir ketika mengawal narapidana saat masa izin keluar. Dia mengklaim pernah menerapkan kebijakan tersebut saat masih menjabat Kepala Lapas Tangerang. “Kebijakan ini membutuhkan anggaran tambahan karena membutuhkan biaya sekitar Rp 4–5 juta untuk menanamkan satu GPS ke satu telepon seluler,” katanya.
Tim investigasi Tempo mengantongi bukti sejumlah narapidana kasus korupsi dapat bepergian tanpa pengawalan dari Lapas Sukamiskin. Terpidana korupsi proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, tercatat berulang kali singgah belasan jam di Apartemen Gateway, Bandung, sejak September 2016. Dia tiba di apartemen menggunakan mobil ambulans milik lapas. Terpidana korupsi suap hakim, Romi Herton dan istrinya, Masyito, bisa pergi ke Palembang.
Salah satu pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang mengetahui proses investigasi mengatakan tim inspektorat tak lagi menangani kasus pelesiran Romi Herton yang sudah selesai akhir 2016. Hasilnya, menurut dia, dua pejabat Kantor Wilayah Jawa Barat yang terlibat dalam penerbitan izin telah dicopot serta non-job. “Saat ini sedang ditelusuri siapa saja pejabat dan sipir yang tak melakukan pengawalan dan menerima sesuatu dari narapidana,” katanya.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran, Bertemu Istri Muda
Napi Pelesiran Tak Hanya di Lapas Sukamiskin
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sutrisna juga belum mau membeberkan temuan sementara tim investigasinya. Dia mengklaim Dedi Handoko mengeluarkan surat izin berdasarkan surat rujukan dokter. Dedi juga mengeluarkan surat keputusan penentuan petugas pengawal dan surat permohonan bantuan kepada kepolisian. “Kami sedang memeriksa tentang kemungkinan pelanggaran oleh sipir atau petugas lapas,” ujarnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sejumlah polisi diperiksa dalam kasus pelesiran narapidana ini. Tim polisi menelusuri personelnya yang menerima surat permohonan pengawalan dari Dedi Handoko. “Ada dugaan kesalahan prosedur saat pengawalan,” ucapnya.
FRANSISCO ROSARIANS | IQBAL TAWAKAL | PRIMA MULIA
Simak juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro