Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Hentikan Sementara Impor Daging Kerbau Asal India

image-gnews
Ilustrasi daging kerbau. shutterstock.com
Ilustrasi daging kerbau. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No. 41/2014. Putusan itu memperketat impor dari negara yang belum terbebas penyakit kuku dan mulut.

Baca : Efek Berantai Impor Daging Kerbau

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan merevisi regulasi turunan dari UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan  sebagian uji materi undang-undang tersebut.

Dalam putusan MK, impor hewan ternak dari zona di negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku makin diperketat dengan berbagai  persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti dalam kondisi darurat. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, setelah keluar putusan MK, pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India.

Baca : Desember, 48 Ribu Ton Daging Kerbau Impor Siap


Namun, regulasi turunan dari UU No. 41 itu tidak akan direvisi. “Itu sudah firm, sudah memuat maximum security ,” katanya, Rabu 8 Februari 2017.

Peraturan pemerintah dan dan Permentan itu, katanya, telah mengatur tentang keamanan yang maksimal seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU No. 41/2014. Kehati-hatian dalam impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit dilakukan dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan pengamanan maksimal juga telah diterapkan pada impor daging kerbau asal India. Ketut memandang, putusan MK memungkinkan skema berbasis zona dalam hal tertentu seperti bencana alam dan kurangnya pasokan daging karena produk lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Baca : Penyebab Mutiara Air Laut Indonesia Dinilai Rendah

Keadaan pasokan daging yang kurang, lanjutnya, diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Dalam rapat tersebut, pemerintah menghitung stok dan kebutuhan daging nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil rakortas kemudian diterjemahkan dalam peraturan menteri sebagai dasar impor daging berbasis zona. Ketut menyebut, produk daging domestik baru dapat memenuhi 68 persen kebutuhan nasional, sedangkan 32 persen harus didatangkan dari impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pulau Karantina sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41/2014. RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina.

RPP ini mengatur secara teknis tentang pulau karantina. Jika memenuhi persyaratan analisis mengena dampak lingkungan (amdal), Pulau Naduk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menjadi alternatif pulau karantina. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, dimungkinkan mencari alternatif lain.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Fatika mengatakan, putusan MK membawa implikasi penting bagi tata kelola impor hewan dan produk hewan di Indonesia.

Pertama, impor berbasis zona diperbolehkan dengan prinsip pengamanan maksimal. Tantangan ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas impor produk hewan. Kedua, pemerintah perlu segera membentuk otoritas veteriner yang akan berperan dalam memastikan keamanan barang yang diimpor.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki badan otoritas veteriner. Putusan MK harus menjadi faktor pemercepat pembentukan badan otoritas veteriner. Tanpa badan ini, kegiatan impor hewan ternak menjadi terkendala dan perlu dipayungi oleh regulasi yang bersifat sementara. Ketiga, pemerintah pun harus menentukan institusi mana yang berwenang untuk menetapkan kondisi “dalam hal tertentu” sehingga diperlukan impor.

Menurut Yeka putusan MK telah memberikan rambu yang jelas bahwa impor berbasis zona bukanlah hal yang keliru. Namun, harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal.  

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

27 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

12 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

30 hari lalu

Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)
Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu asal Kabupaten Barito Selatan.