TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan kasus pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, mencoreng nama baik lembaganya. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menyisir kembali standard operating procedure (SOP) pengawalan narapidana selama ini.
“Kalau anak buah saya melanggar, apakah SOP yang salah? Saya harus melihat itu lagi,” kata Wayan, Kamis, 10 Februari 2017. “Kalau ternyata anak buah saya yang menyimpang, penindakannya menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal.”
Baca: Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Menurut Wayan, SOP pengawalan narapidana saat berobat keluar penjara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Pasal 24 menyebutkan tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit harus dikawal polisi.
Nyatanya, tim investigasi majalah Tempo menemukan fakta bahwa sejumlah tahanan di LP Sukamiskin pelesiran keluar penjara dengan berkedok berobat atau alasan lainnya. Seperti, terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, serta terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Wayan mengaku kecewa atas adanya kasus pelesiran napi itu. Padahal, menurut dia, reformasi pelayanan telah diterapkan. "Itulah yang disebut nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi kita sudah setinggi langit. Ada rekor Muri dan sudah berapa orang jadi baik-baik, tapi ternyata masih saja ada yang bermain,” tutur dia.
Sementara itu, seorang polisi yang menjadi pengawal Anggoro Widjojo kini sedang diperiksa penyidik dari Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung. Polisi berinisial R berpangkat brigadir kepala dari Kepolisian Sektor Arcamanik itu diduga melanggar prosedur pengawalan sehingga menyebabkan Anggoro kelayapan keluar penjara.
Baca: Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
Berdasarkan izin yang diberikan pihak penjara, Anggoro semestinya berobat ke Rumah Sakit Sentosa pada 29 Desember 2016 lalu. Nyatanya, dia justru jalan-jalan menemui seorang perempuan dan masuk Apartemen Gateway, sekitar 3 kilometer dari LP Sukamiskin. “Dia mengaku tidak tahu prosedurnya. Tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, membantah kabar kliennya jalan-jalan ke Gateway. "Setahu saya tidak pernah," katanya. Sedangkan kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, tidak bersedia berkomentar. “Langsung (ke Romi) saja,” katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kasus itu menunjukkan belum adanya sikap jera pada diri terpidana kasus korupsi. “Itu menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi,” kata Agus.
REZKI ALVIONITASAR | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR
Simak juga:
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial