TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan dugaan suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 13 Februari 2017. Kedua hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
”Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 13 Februari 2017.
Selain dua hakim MK, hari ini penyidik antirasuah memeriksa satu pihak swasta, yakni Pina Tamim. Sama seperti yang lain, Pina juga diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis. Perkara ini bermula dari masuknya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan oleh Teguh Boediyana, pengusaha daging sapi lokal. Uji materi itu diajukan karena undang-undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal.
Baca:
Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi
Suap Patrialis Terkait Kartel Daging Sapi, Ini Indikasinya
Namun gugatan yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Seorang pengusaha daging impor, Basuki Hariman, diduga menyuap salah satu hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu.
Commitment fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$ 30 ribu, yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.
Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. “Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya,” ucapnya setelah diperiksa KPK pada akhir Januari 2017.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta Kamaludin. Penangkapan Patrialis, yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR, mendapat reaksi dari koleganya di Senayan.
Baca juga:
Ahok Dapat Dana Kampanye dari Masyarakat Sebesar 60 Miliar
Meracau Soal Donald Trump, Pilot Ini Diturunkan dari Pesawat
Adapun Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. “Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah,” kata Patrialis.
Patrialis meminta jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi tidak terlalu khawatir. “Sekarang saya dijadikan tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat,” kata Patrialis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dinihari, 27 Januari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI