TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Mohammad Kamil Pasha menyerahkan berkas sekaligus bukti terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami dari tim advokasi GNPF MUI, melihat bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disini tidak ujung jera juga meskipun sudah didakwa di pengadilan terkait penistaan atau penodaan agama," ujar Mohammad Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Februari 2017. Berkas ini diajukan untuk menjadi penimbang agar dikeluarkannya surat perintah penahanan terhadap Ahok.
Penyerah berkas yang dilakukan Tim Advokasi GNPF MUI ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menentukan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan terhadap hakim yang mengadili untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.
Baca juga:Polisi Sebut Tersangka Kasus Duit GNPF MUI sebagai Staf Bank
Mohammad Kamil mengatakan bahwa pelampiran surat ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. "Bukti-bukti yang menunjukkan Ahok disini melakukan repetitive atau pengulangan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam, baik di dalam persidangan ataupun diluar," ujar Mohammad Kamil.
Surat yang diserahkan oleh Tim Advokasi GNPF MUI ini dilengkapi dengan 17 berita terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok serta akan disusulkan dengan 4 video. "Video ada yang berupa video berita dan ada yang Ahok memang sedang berbicara, jadi dikutip," kata Mohammad Kamil.
Mohammad Kamil mengatakan walaupun sudah diwakilkan oleh jaksa penuntut umum, tetapi masyarakat memiliki hak berdasarkan konstitusi untuk mengawal jalannya persidangan. "Ini bisa jadi pertimbangan majelis hakim yang tentunya jaksa penuntut umum yang nanti akan membuat tuntutan," katanya.
AMMY HETHARIA I S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Polisi Tidak Menahan Tersangka Munarman FPI, Ini Alasannya
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan