Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakwa kasus penodaan agama, dan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir, diangkat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta bertepatan memasuki masa tenang Pilkada DKI 2017, pada 11 Februari lalu.

Hal ini memicu beberapa pendapat baik praktisi hukum maupun politisi. Beberapa hari sebelum itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, Presiden Joko Widodo dan ‎Menteri Dalam Negeri terancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga:

Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar Konstitusi

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok itu  sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai masa cuti kampanyenya usai. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ujar Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.

Silakan baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah
Angket Ahok di DPR, Tjahjo: Usai Cuti Kami Kembalikan

Alasan tersebut ditanggapi pula mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva. Kalau Mendagri beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan Zoelva justru menjadi aneh.  Menurutnya, karena pasal 83 UU Pemda tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa tetapi dakwaan. “Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan, sedangkan tuntutan pidana, saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan, kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana,” kata dia menjelaskan.

Hamdan Zoelva menambahkan, pemberhentian itu sementara sampai ada putusan pengadilan. "Jika putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi membebaskannya, Ahok juga harus diaktifkan kembali. Tapi, jika sebaliknya tetap dalam statusnya diberhentikan sementara, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca pula:

Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan
Anggota Fraksi PDIP: Hak Angket Ahok di DPR Tak Perlu

Mahfud berujar, Ahok bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur saat masa cuti kampanye selesai sesuai dengan aturan pilkada. Namun, kata Mahfud, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok kembali. Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. 

Menarik untuk dibaca:

Fraksi Demokrat Minta Anggotanya Dukung Hak Angket Ahok
Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, Mahfud  mengatakan, "Kalau pemerintah sayang sekali dengan Ahok ini, terbitkan saja Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” katanya.  Presiden harus mengeluarkan Perpu, karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok  menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu. "Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan konsekuensinya, bila tetap dilaksanakan. Maka, apapun keputusan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama setelah diaktifkan kembali Mendagri, bisa tidak sah, dan akan lebih berat lagi konsekuensinya bila berkaitan dengan keuangan dan anggaran. “Bisa digugat sebagai tindakan korupsi,” katanya.

Baca:
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini

Namun pakar hukum tata negara, Refly Harun, beda pendapat. Menurutnya, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatannya meski berstatus terdakwa. "Tidak ada alasan menonaktifkan jika pendekatannya berdasarkan hukum an sich," kata Refly, Jumat, 10 Februari 2017.

Namun, Refly mengemukakan, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1. "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadi atau poin perbuatan memecah belah persatuan," kata dia.

Silakan disimak:

Partai NasDem Minta Hak Angket Soal Ahok Distop
Anggota DPD Ini Kecewa Sikap Mendagri Soal Kembalinya Ahok

Saat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu fatma MA (Mahkamah Agung). Ia  menemui Mahkamah Agung untuk berkonsultasi soal status penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah cuti kampanye, hari ini Selasa 14 Februari 2017. "Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo, yang juga politikus senior PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Di DPR, hak angket "Ahok Gate" terus bergulir yang dimotori fraksi dari Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

S. DIAN ANDRYANTO  I  MAYA AYU PUSPITASARI  I  ARKHELAUS W


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

17 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong