TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 21/II/DN.17 yang menginstruksikan para Kepala Syahbandar dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di sebagian wilayah perairan Indonesia.
Maklumat pelayaran yang dikeluarkan pada 13 Februari lalu ini menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika (BMKG) mengenai prediksi cuaca ekstrem pada 12 hingga 18 Februari 2017.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman,” kata Tonny lewat keterangan tertulis Bagian Organisasi dan Humas Kemenhub, Selasa, 14 Februari 2017.
BMKG memprediksi munculnya gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter di laut. Ada pula prediksi hujan lebat disertai angin kencang dan petir di sejumlah wilayah, antara lain Perairan Sabang, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Barat Lampung, Perairan Timur Kepulauan Riau dan Lingga, Laut Natuna, Perairan Kepulauan Natuna dan Anambas.
Cuaca yang sama diperkirakan terjadi juga di Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, dan Perairan Kepulauan Sangihe-Talaud.
BMKG pun memprediksi gelombang tinggi di Perairan Bitung-Manado, Perairan Kepulauan Halmahera, Laut Arafura, Laut Timor, Perairan Sorong, Perairan Manokwari dan Perairan Kepulauan Sula.
Tonny mengingatkan seluruh Syahbandar untuk selalu memantau ulang kondisi cuaca melalui situs BMKG. Dia pun meminta jajarannya menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut kepada pengguna jasa transportasi laut, dengan cara menampilkan hasil pemantauan di terminal, serta di lokasi embarkasi dan debarkasi penumpang.
Tonny juga memerintahkan operator kapal, khususnya nahkoda memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar. Operator diwajibkan melaporkan hasil pemantauan kepada Syahbandar, saat mengajukan permohonan SPB.
"Selama pelayaran di laut pun, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat," tutur Tonny.
YOHANES PASKALIS