TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno mengaku sudah kenal lama dengan Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo. Arif diduga mengambil peran dalam rangkaian peristiwa dugaan suap kepada Handang.
"Sudah lama," kata Handang setelah diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Rajamohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Baca pula:
Kasus Suap PT EKP, KPK Terus Dalami Peran Adik Ipar Jokowi
Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi
Dalam perkara ini, Rajamohan diduga pernah meminta bantuan Arif terkait dengan permasalahan tax amnesty PT EKP. Di kertas dakwaan disebutkan Rajamohan meminta bantuan Arif dengan mengirimkan dokumen-dokumen pajaknya melalui pesan WhatsApp.
Silakan baca: Disebut dalam Dakwaan Suap Pajak, Adik Ipar Jokowi Umrah
Oleh Arif, dokumen itu diteruskan kepada Handang sambil mengatakan melalui WhatsApp, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Handang pun menyanggupi permintaan tersebut dengan membalas, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
Handang membenarkan bahwa pertemuannya dengan Arif adalah untuk membicarakan soal tax amnesty PT EKP. "Iya, itu terkait tax amnesty," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI