TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar 17 pertanyaan terhadap Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus S.A.S dna Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Mantan Direktur PT Garuda Indonesia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Tadi sudah diberikan sekitar 17 pertanyaan dan sudah dijelaskan apa adanya, dan kami akan membantu KPK untuk selesainya kasus ini dengan baik," ujar kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca: Jadi Tersangka Suap Garuda, Emirsyah Satar Janjikan Ini
Luhut menambahkan, kliennya juga telah memberikan keterangan yang intinya akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya.
Emirsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00. Dia baru keluar gedung KPK sekitar pukul 17.45. Kepada penyidik KPK, Emirsyah mengatakan telah menyampaikan keterangan apa adanya.
Ia juga mengaku bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. "Jadi itulah yang tadi kami inginkan dan tentunya kami harapkan bahwa kasus ini tak mengganggu Garuda Indonesia sendiri," ujar Emirsyah setelah diperiksa KPK.
Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Dalami Aliran Uang Suap
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Baca: Suap Garuda, KPK Kantongi Catatan Aliran Duit Emirsyah Satar
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
ANTARA | DANANG FIRMANTO