TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 220 unit angkot dari berbagai trayek di Kota Bogor, Jawa Barat, terjaring razia. Meski 200 angkot lebih terjaring, lalu lintas Kota Bogor tetap sering dilanda kemcatan setiap harinya. Angkot yang terjaring itu merupakan hasil razia selama 10 hari oleh Satlantas Polres Kota Bogor.
"Dari 220 angkot ini, sebanyak 152 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sisanya 68 unit belum diambil, sehingga masih ditahan di Polresta Bogor," kata Kepala Polres Kota Bogor Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Jumat, 17 Februari 2017.
Suyudi yang didampingi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Komisaris Bramastyo Priaji mengatakan, operasi ini dilakukan mulai 6 sampai 17 Februari 2017. "Hasil penindakan ini terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas terbanyak dilakukan oleh angkot, selain keberadaannya yang sudah melebihi kapasitas, dalam prakteknya melanggar lalu lintas," kata Suyudi.
Baca: Begini Susahnya Mengatur Angkot di Kota Bogor
Operasi penindakan tersebut merupakan tugas rutin jajaran kepolisian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Bogor Kota Nomor : Sprin/261/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor.
Menurut Suyudi, jenis pelanggarannya antara lain ongkot tidak memiliki surat kendaraan yang sah alias bodong, berhenti atau "ngetem" sembarangan, beroperasi tidak sesuai trayek dan angkot tidak laik jalan, sehingga sering mogok.
"Kota Bogor ini menjadi kota besar yang memiliki karakteristik permasalahan lalu lintas yang kompleks, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kemacetan yang sering terjadi," kata Suyudi.
Persoalan lalu lintas yang kompleks tersebut, lanjut Suyudi, mendorong polisi aktif mengurai satu persatu permasalahan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini tidak diiringi dengan pertumbuhan jalan di Kota Bogor.
"Menjelang penataan transportasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui kebijakan rerouting angkot, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota ingin membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Suyudi.
Suyudi menilai, jumlah angkot yang melebihi kapasitas menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di Kota Bogor, selain faktor keberadaan pedagang kaki lima serta parkir liar.
Pengendara angkot juga melanggar aturan berhenti atau menurunkan dan menaikkan penumpang sembarangan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, saat ini total angkot di Bogor mencapai sekitar 3.412 unit yang beroperasi setiap harinya dengan melintasi 59 kelurahan. Sakibg banyaknya angkot yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, Kota Bogor kerap dijuluki kota sejuta angkot. Karena di mana-mana ada angkot yang parkir atau ngetem mencari penumpang.
ANTARA